Kembali ke Layanan

Litigasi Perdata

Mewakili dan memperjuangkan hak materiil Anda di hadapan sidang majelis hakim.

DESKRIPSI PRAKTIK

Sengketa perdata seperti wanprestasi atau sengketa kepemilikan tanah sangat menguras waktu serta pikiran. Kami mendesain strategi gugatan atau pertahanan eksepsi secara kokoh, bermartabat, dan berorientasi pada kemenangan hakiki berdasarkan alat pembuktian tertulis dan kesaksian yang valid.

Dokumen & Hasil yang Diterima

  • Penyusunan Surat Gugatan, Replik, Pembuktian, hingga Kesimpulan
  • Pendaftaran perkara secara e-Court di Pengadilan Negeri terkait
  • Wakili kehadiran di setiap persidangan tanpa menginstruksikan kehadiran fisik klien
  • Pengajuan Eksekusi Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Contoh Kasus yang Kami Tangani

Matter Case #1

Gugatan sengketa tanah dan bangunan (kepemilikan ganda, penyerobotan lahan)

Matter Case #2

Gugatan Wanprestasi atas kelalaian kewajiban pembayaran utang piutang atau kerjasama

Matter Case #3

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tindakan merugikan materiil/immateriil

Matter Case #4

Sengketa hibah, wakaf, dan sengketa waris di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Alur Penanganan Kasus

1

Somasi formal sebanyak 3 kali ke pihak tergugat sebagai iktikad baik penyelesaian

2

Pendaftaran berkas gugatan di Pengadilan Negeri/Agama setempat

3

Tahap Mediasi Pengadilan mufakat dipimpin mediator hakim

4

Sidang pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian surat & saksi ahli

5

Pembacaan putusan hukum dan tahap eksekusi aset sengketa jika mengabulkan gugatan

Butuh Penanganan Segera?

Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.

CHAT WHATSAPP SEKARANG
Chat Advokat