Kembali ke Layanan

Mediasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian kasus yang anggun, hemat biaya, dan rahasia tanpa hiruk-pikuk pengadilan.

DESKRIPSI PRAKTIK

Melalui kualifikasi Certified Mediator (C.Med), Rijalun Sholihin Simatupang menawarkan jalur mediasi profesional bersertifikasi. Kami bertindak sebagai penengah netral yang membimbing para pihak bertikai untuk meletakkan amarah dan merumuskan nota perdamaian yang memiliki kekuatan eksekusi setara putusan hakim.

Dokumen & Hasil yang Diterima

  • Fasilitasi ruang sidang mediasi yang privat dan kondusif
  • Penyusunan Klausul Nota Kesepakatan Perdamaian (NKP)
  • Pendaftaran Akta Perdamaian (Dading) di Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan eksekutorial
  • Pendekatan negosiasi win-win tanpa ada pihak yang dipermalukan

Contoh Kasus yang Kami Tangani

Matter Case #1

Mediasi sengketa batas tanah antar tetangga warga sipil

Matter Case #2

Penyelesaian utang piutang keluarga besar tanpa meruntuhkan silaturahmi

Matter Case #3

Perselisihan hak kepemilikan saham keluarga dalam perusahaan warisan

Matter Case #4

Sengketa sivil non-kekerasan yang dapat diselesaikan dengan perdamaian restoratif

Alur Penanganan Kasus

1

Kedua belah pihak bersepakat menunjuk mediator Rijalun Sholihin Simatupang, S.H., M.H, C.Med

2

Sesi kaukus (pertemuan terpisah mediator dengan masing-masing pihak secara rahasia)

3

Pertemuan pleno (konfrontasi sehat berfokus mencari konsensus)

4

Penyusunan draf Nota Kesepakatan Perdamaian dan penandatanganan bersama

5

Pendaftaran perdamaian ke Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian

Butuh Penanganan Segera?

Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.

CHAT WHATSAPP SEKARANG
Chat Advokat