Mediasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian kasus yang anggun, hemat biaya, dan rahasia tanpa hiruk-pikuk pengadilan.
DESKRIPSI PRAKTIK
Melalui kualifikasi Certified Mediator (C.Med), Rijalun Sholihin Simatupang menawarkan jalur mediasi profesional bersertifikasi. Kami bertindak sebagai penengah netral yang membimbing para pihak bertikai untuk meletakkan amarah dan merumuskan nota perdamaian yang memiliki kekuatan eksekusi setara putusan hakim.
Dokumen & Hasil yang Diterima
- Fasilitasi ruang sidang mediasi yang privat dan kondusif
- Penyusunan Klausul Nota Kesepakatan Perdamaian (NKP)
- Pendaftaran Akta Perdamaian (Dading) di Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan eksekutorial
- Pendekatan negosiasi win-win tanpa ada pihak yang dipermalukan
Contoh Kasus yang Kami Tangani
Mediasi sengketa batas tanah antar tetangga warga sipil
Penyelesaian utang piutang keluarga besar tanpa meruntuhkan silaturahmi
Perselisihan hak kepemilikan saham keluarga dalam perusahaan warisan
Sengketa sivil non-kekerasan yang dapat diselesaikan dengan perdamaian restoratif
Alur Penanganan Kasus
Kedua belah pihak bersepakat menunjuk mediator Rijalun Sholihin Simatupang, S.H., M.H, C.Med
Sesi kaukus (pertemuan terpisah mediator dengan masing-masing pihak secara rahasia)
Pertemuan pleno (konfrontasi sehat berfokus mencari konsensus)
Penyusunan draf Nota Kesepakatan Perdamaian dan penandatanganan bersama
Pendaftaran perdamaian ke Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian
BIDANG PRAKTIK LAINNYA
Butuh Penanganan Segera?
Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.
CHAT WHATSAPP SEKARANG