Kembali ke Layanan

Litigasi Pidana

Pendampingan hukum darurat sejak tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.

DESKRIPSI PRAKTIK

Status hukum pidana dapat mengancam kebebasan fisik seorang warga negara. Kami mendampingi Anda di kepolisian tingkat Polres atau Polda hingga Kejaksaan guna meredam praktek kriminalisasi atau pemerasan hak-hak tersangka. Kami menjamin prinsip Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) dijalankan tanpa diskriminasi.

Dokumen & Hasil yang Diterima

  • Pendampingan fisik saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi/Tersangka
  • Pengajuan penangguhan penahanan/tahanan kota secara prosedural hukum
  • Penyusunan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
  • Penyusunan nota pembelaan pribadi (Pledoi) terdakwa di pengadilan

Contoh Kasus yang Kami Tangani

Matter Case #1

Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Psl 378 / 372 KUHP)

Matter Case #2

Kasus tindak pidana asusila (khusus penanganan bermartabat sesuai hukum)

Matter Case #3

Tindak pidana pencemaran nama baik UU ITE

Matter Case #4

Tindak pidana penganiayaan umum maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Matter Case #5

Kasus penyalahgunaan narkotika (pendampingan rehabilitasi)

Alur Penanganan Kasus

1

Analisis surat panggilan polisi (Saksi/Tersangka) untuk kaji kesesuaian prosedur

2

Pendampingan langsung saat di-BAP di Unit Reskrim Kepolisian

3

Pendampingan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri

4

Membela hak di persidangan Pengadilan Negeri: perlawanan alat bukti Jaksa

5

Langkah banding apabila putusan dirasa tidak mencerminkan keadilan hukum

Butuh Penanganan Segera?

Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.

CHAT WHATSAPP SEKARANG
Chat Advokat