Litigasi Pidana
Pendampingan hukum darurat sejak tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
DESKRIPSI PRAKTIK
Status hukum pidana dapat mengancam kebebasan fisik seorang warga negara. Kami mendampingi Anda di kepolisian tingkat Polres atau Polda hingga Kejaksaan guna meredam praktek kriminalisasi atau pemerasan hak-hak tersangka. Kami menjamin prinsip Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) dijalankan tanpa diskriminasi.
Dokumen & Hasil yang Diterima
- Pendampingan fisik saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi/Tersangka
- Pengajuan penangguhan penahanan/tahanan kota secara prosedural hukum
- Penyusunan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
- Penyusunan nota pembelaan pribadi (Pledoi) terdakwa di pengadilan
Contoh Kasus yang Kami Tangani
Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Psl 378 / 372 KUHP)
Kasus tindak pidana asusila (khusus penanganan bermartabat sesuai hukum)
Tindak pidana pencemaran nama baik UU ITE
Tindak pidana penganiayaan umum maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus penyalahgunaan narkotika (pendampingan rehabilitasi)
Alur Penanganan Kasus
Analisis surat panggilan polisi (Saksi/Tersangka) untuk kaji kesesuaian prosedur
Pendampingan langsung saat di-BAP di Unit Reskrim Kepolisian
Pendampingan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri
Membela hak di persidangan Pengadilan Negeri: perlawanan alat bukti Jaksa
Langkah banding apabila putusan dirasa tidak mencerminkan keadilan hukum
BIDANG PRAKTIK LAINNYA
Butuh Penanganan Segera?
Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.
CHAT WHATSAPP SEKARANG