Kembali ke Layanan

Pendampingan Hukum Anak

Menegakkan prinsip perlindungan anak dan restorative justice bagi masa depan emas mereka.

DESKRIPSI PRAKTIK

Anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik selaku tersangka pelaku kenakalan anak maupun sebagai korban kejahatan seksual/kekerasan fisik, memerlukan pendampingan psikologis dan hukum yang luar biasa sensitif. Fokus kami adalah mengedepankan hak diversi (penyelesaian di luar pengadilan pidana) agar masa depan anak terselamatkan.

Dokumen & Hasil yang Diterima

  • Wajib dampingi anak di setiap interogasi polisi (tanpa dibentak/ditekan)
  • Upayakan diversi formal dari tingkat kepolisian hingga pengadilan anak
  • Koordinasi aktif dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dan instansi sosial perlindungan anak
  • Advokasi kepatutan hukuman restorative guna kesembuhan mental sang anak

Contoh Kasus yang Kami Tangani

Matter Case #1

Anak di bawah umur terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap sesama anak

Matter Case #2

Anak korban kejahatan seksual atau eksploitasi perdagangan anak (human trafficking)

Matter Case #3

Tindak pidana pencurian ringan/perkelahian pelajar di bawah umur

Matter Case #4

Hak perlindungan anak korban perceraian atau perebutan asasi orang tua wali

Alur Penanganan Kasus

1

Pendampingan langsung bersama orang tua diUnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres

2

Penyusunan berkas diversi formal dengan pelibatan tokoh masyarakat dan keluarga korban

3

Menghadiri sidang peradilan anak dengan suasana ramah anak (hakim/jaksa tanpa memakai toga)

4

Advokasi program rehabilitasi moral anak di lembaga kesejahteraan sosial resmi negara

Butuh Penanganan Segera?

Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.

CHAT WHATSAPP SEKARANG
Chat Advokat