Pendampingan Hukum Anak
Menegakkan prinsip perlindungan anak dan restorative justice bagi masa depan emas mereka.
DESKRIPSI PRAKTIK
Anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik selaku tersangka pelaku kenakalan anak maupun sebagai korban kejahatan seksual/kekerasan fisik, memerlukan pendampingan psikologis dan hukum yang luar biasa sensitif. Fokus kami adalah mengedepankan hak diversi (penyelesaian di luar pengadilan pidana) agar masa depan anak terselamatkan.
Dokumen & Hasil yang Diterima
- Wajib dampingi anak di setiap interogasi polisi (tanpa dibentak/ditekan)
- Upayakan diversi formal dari tingkat kepolisian hingga pengadilan anak
- Koordinasi aktif dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dan instansi sosial perlindungan anak
- Advokasi kepatutan hukuman restorative guna kesembuhan mental sang anak
Contoh Kasus yang Kami Tangani
Anak di bawah umur terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap sesama anak
Anak korban kejahatan seksual atau eksploitasi perdagangan anak (human trafficking)
Tindak pidana pencurian ringan/perkelahian pelajar di bawah umur
Hak perlindungan anak korban perceraian atau perebutan asasi orang tua wali
Alur Penanganan Kasus
Pendampingan langsung bersama orang tua diUnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Penyusunan berkas diversi formal dengan pelibatan tokoh masyarakat dan keluarga korban
Menghadiri sidang peradilan anak dengan suasana ramah anak (hakim/jaksa tanpa memakai toga)
Advokasi program rehabilitasi moral anak di lembaga kesejahteraan sosial resmi negara
BIDANG PRAKTIK LAINNYA
Butuh Penanganan Segera?
Diskusikan kasus Anda langsung bersama bapak Rijalun Sholihin Simatupang secara privat, rahasia & solutif.
CHAT WHATSAPP SEKARANG